Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Ungkap Keanehan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Kembangkan Bukti Lebih Lanjut

Views
×

Ungkap Keanehan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Kembangkan Bukti Lebih Lanjut

Sebarkan artikel ini
Ungkap Keanehan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Kembangkan Bukti Lebih Lanjut
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Koma.id Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, menekankan urgensi untuk Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al-Zaytun.

Menurut Yenti, kasus ini seharusnya dapat lebih mudah terungkap, mengingat banyaknya bukti kuat yang telah ditemukan. Sepeti telah ada ratusan rekening serta aliran dana yang jelas terhubung ke rekening pribadi.

Silakan gulirkan ke bawah

Untuk itu ia berharap, Bareskrim Polri dapat mempercepat pengungkapan kasus TPPU yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pihak ketiga yang tidak terkait dengan TPPU harus dijaga agar tidak dirugikan oleh pengungkapan kasus ini.

“TPPU itu sangat andal untuk bagaimana lacak hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada yang berhak, apalagi sekarang kita dihadapkan pada Al-Zaytun tetap harus dipertahankan karena ada pigak ketiga yang jangan sampai dirugikan,” kata Yenti, Jumat, (11/8/2023).

Sementara itu, Bareskrim Polri menekankan masih butuh bukti tambahan untuk meningkatkan status perkara dugaan TPPU Panji Gumilang menjadi tahap penyidikan. Hal ini disimpulkan usai penyelenggaraan gelar perkara berlangsung selama 8 jam.

“Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Whisnu menambahkan bahwa keterangan dari beberapa saksi lainnya masih diperlukan. Dari 37 saksi yang diundang, hanya 19 saksi yang memenuhi panggilan.

“Perkara ini harus lebih cermat karena membutuhkan dokumen, surat, petunjuk yang sangat lengkap keterangan ahli. Karena ini menyangkut undang-undang yayasan, kemudian tindak pidana korupsi, kemudian tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.