Koma.id – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan polemik pernyataan Rocky Gerung sebagai ancaman perpecahan sosial di kalangan masyarakat.
“Oleh karena itu, Polri harus memiliki sikap dan pandangan yang sama yaitu mengedepankan kepentingan negara, ketimbang persoalan nama baik Presiden Jokowi. Bangun kembali kepercayaan masyarakat, akomodir Laporan Masyarakat terhadap RG, cegah tindakan masyarakat yang coba menghakimi RG,” kata Petrus pada Minggu (6/8/2023).
Dia juga menegaskan bahwa kasus RG versus nama baik Presiden Jokowi, harus menjadi momentum bagi Polri membangun kesadaran bersama menjaga Etika Kehidupan Bernegara sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR No.VI/MPR/ 2001.
Di Kalimantan, peguyuban Masyarakat Adat Dayak melakukan aksi demo dengan ritual adat Dayak, mengecam pernyataan RG karena menuduh Presiden Jokowi menjual Ibu Kota Negara (IKN) ke China, dinila sebagai pernyebaran berita bohong bahkan melecehkan Adat dan Budaya Dayak, seraya menuntut Polri bertindak.
Pada waktu yang bersamaan sejumlah orang mendatangi rumah RG di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kab. Bogor, beraksi mengancam RG dan akan terus beraksi sampai RG benar-benar dimintai pertanggungjawaban pidana, sekaligus melindungi RG dari penghakiman oleh massa.
“Dengan berbagai kondisi terkini di mana timbul kegaduhan dan keonaran di tengah masyarakat, maka Bareskrim Polri, tidak punya alasan untuk tidak melakukan tindakan kepolisian terhadap RG” yaitu tangkap, tetapkan status tersangka dan tahan di Rutan,” tukasnya.













