Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Pelaporan Rocky Gerung yang Diterima Polisi Bukan Penghinaan Jokowi, Tapi Ujaran Kebencian dan Berita Bohong

Views
×

Pelaporan Rocky Gerung yang Diterima Polisi Bukan Penghinaan Jokowi, Tapi Ujaran Kebencian dan Berita Bohong

Sebarkan artikel ini
Rocky Gerung
Intelektual, Rocky Gerung.

Koma.id Bareskrim Polri berpeluang mengambil seluruh laporan polisi dan pengaduan terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.  Saat ini terdapat total 13 LP dan 2 pengaduan di Bareskrim Polri dan Polda jajaran. Demikian kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Jumlah 13 laporan tersebut tersebar di berbagai wilayah, yaitu 1 laporan di Bareskrim Polri, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 3 laporan di Polda Kalimantan Timur, dan 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah.

Kemudian juga ada pengaduan langsung ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan pengaduan lainnya dilaporkan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Djuhandhani menjelaskan, semua laporan dan pengaduan yang diterima tidak berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, namun mengenai dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Oleh karena itu, laporan tersebut masuk dalam kategori delik biasa dan laporannya dapat diterima, termasuk di Polda Metro Jaya yang sedang diusut.

“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada adalah terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.