Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Majelis Adat Dayak Nasional Turun Gunung Demo di Mabes Polri Tuntut Rocky Gerung Ditangkap

Views
×

Majelis Adat Dayak Nasional Turun Gunung Demo di Mabes Polri Tuntut Rocky Gerung Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Majelis Adat Dayak Nasional Turun Gunung Demo di Mabes Polri Tuntut Rocky Gerung Ditangkap

Koma.id Majelis Adat Dayak Nasional menggelar aksi di depan Gedung Mabes Polri pada Rabu (2/8/2023).

Asi dilakukan terkait pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam unggahan salah satu channel YouTube yakni Refly Harun.

Silakan gulirkan ke bawah

Mereka mendesar agar Rocky Gerung segera ditangkap karena dinilai sebagai provokator yang mengarahah pada penghinaan terhadap presiden.

“Kami dari majelis adat Dayak Nasional, sebagai dewan perangkat adat Dayak se-Indonesia kami hadir sebuah panggilan jiwa anak Indonesia dalam rangka ingin agar Indonesia tetap aman, damai dan bersama sama mempertahankan negara kesatuan Republik indonesia,” kata orator dalam aksinya.

Massa aksi juga menegaskab bahwa mereka tidak terima atas pernyataan Rocky Gerung karena bersifat provokatif dan berpotensi membuat kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat Indonesia.

“Rocky Gerung telah menyerang martabat dan kehormatan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan Simbol Negara, yang juga sebagai seorang warga negara Indonesia,” kata dia lagi.

Menurutnya, Presiden Jokowi adalah pemimpin Masyarakat Adat Dayak karena telah dikukuhkan dan diberi Gelar secara Adat menurut Adat Dayak Ngaju oleh Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah dengan Gelar “RAJA HARING HATUNGU TUNGKET LANGIT” pada tanggal 20 Desember 2016 di Kota Palangka Raya.

Makna Gelar tersebut adalah: Raja Yang Arif Bijaksana, Berbudi Luhur dan Mengutamakan.

“Rocky Gerung Patut disangkakan telah melanggar pasal 218 ayat 1 KUHP yaitu menyerang kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden sebagai symbol negara,” ujar dia.

Pihaknya pun mendesak Kapolri untuk menangkap dan memproses Rocky Gerung yang telah membuat pernyataan provokasi serta ujaran kebencian sehingga menimbulkan keresahan dan mengaduhan ditengah masyarakat dan perpecahan antar anak bangsa, sesuai hukum dan perturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

“Meminta kepada Pemangku Adat Dayak khususnya Kalimantan Tengah untuk menuntut secara adat Rocky Gerung yang telah merendahkan, mencaci maki, menghina Presiden Joko Widodo, karena beliau telah dikukuhkan dan memperoleh gelar Adat sebagai Pemimpin Masyarakat Dayak,” tukasnya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.