Koma.id– Langkah KPK meralat status tersangka dari Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas terus berpolemik. Keberatan TNI atas proses hukum itu seharusnya tidak dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi.
Menurut Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi alasan bahwa anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum.
“Hanya saja jika TNI tidak setuju dengan langkah KPK, seharusnya mereka menempuh jalur praperadilan,” ungkap Hendardi dalam keterangannya pada Sabtu (29/7/2023).
Hendardi menjelaskan bahwa Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer hanya berlaku untuk tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, anggota TNI juga harus tunduk pada peradilan umum. Begitu juga, Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atas setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik itu dalam peradilan umum maupun militer.
“Jadi, tidak ada interpretasi lain selain bahwa KPK seharusnya tidak mencabut penetapan tersangka tersebut,” tegasnya.
Hendardi menekankan bahwa norma-norma dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subyek hukum peradilan militer seharusnya dinyatakan batal demi hukum karena UU TNI dan UU KPK sudah menegaskan sebaliknya. Artinya, jika anggota TNI terlibat dalam tindak pidana umum, maka mereka harus tunduk pada peradilan umum. Ketimpangan dalam perlakuan hukum dan hak istimewa bagi anggota TNI harus diakhiri. Selama ini, Presiden dan DPR gagal menuntaskan reformasi UU Peradilan Militer.
Peristiwa klarifikasi dan permintaan maaf atas penarikan status tersangka anggota TNI merupakan tindakan hukum yang sah dan berdasarkan UU, namun juga mengungkapkan kelemahan KPK dalam menjalankan fungsinya secara independen. Dengan mematuhi intimidasi dari institusi TNI, KPK sebenarnya bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi.
Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa supremasi TNI masih kuat, karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, anggota TNI tetap dipertahankan dan dilepas oleh KPK.
“Harus ada akhir bagi peragaan ketidakadilan dalam penegakan hukum ini. Presiden dan DPR tidak boleh membiarkan konflik norma dalam berbagai UU terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga,” tutup Hendardi.







