Koma.id– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memanggil 10 orang saksi dari Pondok Pesantren Al-Zaytun untuk menghadiri proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang.
“Minggu depan kami akan panggil kurang lebih 10 orang dari Al-Zaytun,” Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan.
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal dugaan dilaporkan, dan pihak berwenang berusaha mengungkap fakta-fakta yang terkait.
Penyidik melakukan analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren dan menemukan indikasi penyalahgunaan yang terkait dengan dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, dan penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat.
Namun, untuk kasus pidana dugaan penodaan agama Panji Gumilang, Polisi menyatakan bahwa gelar perkara belum dilakukan. Ini karena proses penyidikan masih berlangsung dan pihak berwenang perlu melengkapi syarat formil sebelum mengambil langkah lanjutan.







