Koma.id – Kasus dugaan penodaan agama oleh Panji Gumilang memasuki babak baru. Pasalnya, kasus itu sudah masuk tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Negara, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/7/2023).
Mahfud MD menyampaikan tiga poin penting. “”Yang menyangkut pribadi Panji Gumilang, itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” kata Mahfud.
Adapun, Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 adalah tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru dalam menangani perkara Al-Zaytun.
Terkait nasib Panji Gumilang, Mahfud MD menyebut aparat penegak hukum telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Itu semua proses, perlu proses. Karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” ujar Mahfud MD.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, dalam SPDP yang telah diterbitkan tersebut, sudah tertera nama dan inisial yang dituju untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saya kira udah jelas masyarakat, ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret, misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya itu memang harus lebih hati-hati,” jelasnya.
Kehati-hatian tersebut, kata Mahfud MD, didasarkan pada penilaian pada Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan.
“Al-Zaytun itu satu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pinter-pinter, sehingga kita akan selamatkan itu. Cuma, bagaimana menyelamatkan itu nunggu posisi hukum dulu terhadap Panji Gumilang,” terangnya.













