Koma.id – Golput singkatan dari Golongan Putih yang sering diartikan sebagai kelompok yang tidak mau menggunakan hak pilihnya di dalam musyawarah atau suatu pemilihan calon pemimpin.
Tentu mereka mempunyai alasan. Namun, apapun alasannya tetap dianggap memisahkan diri dari jamaah (mufaraqah li al-jama’ah).
Nabi dan para sahabatnya memandang Golput dengan konotasi negatif.
Sebuah hadis dari Muawiyah berkata: Aku mendengar Nabi bersabda: Barangsiapa yang meninggal dan ia tidak pernah memilih (mengangkat) seorang pemimpin maka matinya dianggap mati jahiliah. (HR Tabrani, al-Mu’jam al-Kabir, Jilid 19, hal. 334).
Hadis dari Ibnu Umar mengatakan, aku telah mendengar Nabi bersabda:
“Barangsiapa yang meninggal tanpa Imam (pemimpin) maka ia mati seperti mati jahiliah. Barangsiapa yang mencabut (tidak taat) kepada pemimpin maka ia di hari kiamat tidak memiliki hujjah (pembela)”. (HR Sulaiman bin Daud, dalam Musnad Abi Daud Attayyalisi, halaman 259).
Dalam Riwayat lain dikatakan Abdullah Ibnu Umar datang kepada Abdullah Ibnu Muti’, setelah ia melihatnya, ia mengatakan:
“Berilah Abdurrahman sebuah bantal. Lalu ia mengatakan: “Sesungguhnya aku datang bukan untuk duduk, tetapi aku datang kepadamu untuk menyampaikan sebuah hadis yang aku dengarkan dari Nabi, ia bersabda:
“Barangsiapa yang mencabut (tidak memberi pengakuan) kepada pemimpin maka ia akan menemui Allah di hari kemudian dalam keadaan tidak ada hujjah (pembela); dan barangsiapa yang meninggal dunia dan tidak pernah memilih (mengangkat) seorang pemimpin maka matinya dianggap mati jahiliah”. (HR Muslim, Sahih Muslim, Jilid 6, halaman 22).
Dalam hadis lain perlu juga diingat, dari Abdullah ibnu Amru, Nabi bersabda:
Tidak halal/boleh bagi tiga orang yang sedang berada (perjalanan) di padang yang luas kecuali mereka mengangkat salah satunya sebagai pemimpin. (HR Ahmad, Al-Musnad, Jilid 11, halaman 227).
Dalam Riwayat lain disebutkan, dari Abu Hurairah mengatakan: Nabi bersabda:
Jika tiga orang sedang dalam perjalanan maka sebaiknya salah satu dari mereka menjadi pemimpin. (HR al-Baihaqi, Al-Sunan al-Kubra, Jilid 5, halaman 257).
Hadis-hadis tersebut dijadikan dasar oleh para ulama, terutama ulama sunni, bahwa mengangkat seorang pemimpin atau Kepala Negara hukumnya wajib; baik dalam situasi aman tenteram, maupun dalam keadaan tidak aman atau genting.
Logika yang dijadikan dasar ialah masyarakat tidak mungkin menjadi lebih baik, aman, sejahtera dan saling menghargai satu sama lain kecuali dengan kehadiran seorang pemimpin di tengah-tengah mereka, sebagaimana disampaikan Nabi di atas.
Kehadiran seorang pemimpin sangat menentukan ketenteraman hidup terutama dalam masyarakat yang heterogen.
Soal teknis pemilihan pemimpin atau kepala negara tergantung musyawarah dan persepakatan para tokoh masyarakat yang di kalangan ulama fikih siyasah biasa disebut al-ahwal al-syakhshiyyah.
Apakah nanti kelompok ini menyarankan penunjukan atau pemilihan melalui sistem formatur, berdasarkan perwakilan, atau pemilihan secara langsung.
Dalam praktik negara modern ada yang memilih parlemen sebagai wakil rakyat lalu parlemen mendapatkan mandat rakyat yang diwakilinya untuk memilih pemimpin/kepala negara.
Ada juga tetap ada parlemen tetapi masyarakat juga diberikan hak untuk langsung memilih pemimpinnya.
Ini semua soal teknis, yang penting etika politiknya, ada hak suara dari masyarakat untuk menentukan pemimpinnya, baik langsung maupun tidak langsung.
Fenomena Golput dalam arti menarik diri untuk tidak terlibat di dalam pemilihan dan pendukungan kepada calon-calon yang ada merupakan fenomena yang sering terlihat di mana-mana.
Kehadiran Golput terutama disebabkan oleh banyak faktor, antara lain tidak masuknya angora pilihan mereka di sebagai calon tetap yang bakal dipilih, hilangnya kepercayaan terhadap penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), mungkin karena ada unsur nepotisme, money politics, dugaan akan adanya kecurangan, dll.
Akibatnya, ada orang atau kelompok tertentu tidak ingin memikul tanggung jawab Bersama dengan keadaan yang tidak ideal. Tidak tertutup kemungkinan karena adanya tujuan khusus untuk menggagalkan Pemilu dan pada akhirnya melemahnya sendi-sendi kekuatan negara.
Di saat itulah ia akan bermain, apakah melibatkan negara lain atau kelompok tertentu di dalam masyarakat untuk mengambil alih kekuasaan.
Alasan lain munculnya Golput ialah adanya kesadaran bahwa partisipasi publik bukanlah sebuah kewajiban, tetapi itu hanyalah hak rakyat semata.
Inilah yang melahirkan perdebatan di kalangan ulama fikih siyasah.
Ada yang mengatakan memilih pemimpin, baik secara individu atau melalui kelompok hukumnya wajib sebagaimana pemahaman mereka terhadap hadis-hadis tersebut di atas.
Pertimbangan lainnya ialah ikut serta memilih apapun kelemahan pemilu itu lebih baik daripada sama sekali tidak ikut memilih. Sebaliknya Golput dianggap lebih banyak mendatangkan mudharat daripada maslahat, karena itu ada yang mengharamkan Golput.
Orang – orang yang Golput, apalagi yang memprovokasi masyarakat untuk golpun dianggap menyalahi hukum Syar’i.
Inilah yang mendasari MUI dalam tahun 2009 dalam suatu pertemuan nasionalnya di Padang Panjang, Sumatera Barat, mengeluarkan fatwa tentang haramnya golput.
Fatwa tersebut didukung oleh beberapa MUI yang ada di beberapa daerah.
Karena itu, sebagai seorang muslim, dan sebagai warga negara yang baik tidak akan pernah mengambil sikap golput dalam setiap pesta demokrasi karena memilih dan mengangkat seorang pemimpin hukumnya wajib.
MUI berpegang kepada kaedah fiqh disebutkan: “Mala yatim al-wajib illa bihi fahuwa wajibun” (sesuatu yang menjadi faktor terlaksananya sebuah kewajiban maka sesuatu itu menjadi wajib dengan sendirinya. Suatu negara ideal akan terwujud bila memiliki seorang pemimpin, maka mengikuti pemilihan seorang pemimpin hukumnya wajib, atau tidak boleh golput. Allahu a’lam.
Penulis : Nasaruddin Umar













