Koma.id– Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mendatangi Yanduan Propam Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (19/6/2023). Ia datang untuk menanyakan perkembangan laporannya terhadap atasannya, Danyon B Pelopor Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora soal dugaan penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain hal itu dilakukan Bripka Andry ini di tengah ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bidpropam Polda Riau
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan Bripka Andry tetap bisa melapor walau sedang dalam status DPO.
Sementara itu, Bripka Andry mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti terkait aduannya dan akan memberikan bukti tambahan pada pemanggilan berikutnya.
Andry mengaku selama dua pekan sudah berada di DKI Jakarta untuk mengurus pengaduannya di Mabes Polri maupun LPSK.
“Ada sebagian saja untuk syarat laporannya. Nanti lebih lanjutnya, setelah saya dipanggil setelah 20 hari diterima laporan saya,” ucapnya.







