Koma.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari kamis (15/6/23) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dugaan KPK dana tukin ini mengalir ke Pemeriksa Badan Keuangan (BPK).
Menurut ketua KPK Firli Bahuri, para tersangka merupakan pegawai yang bekerja dibagian keuangan Dirjen Mineral ESDM sehingga dengan leluasa melakukan pemotongan uang tukin pada periode 2020-2022

.
“Dalam penyelidikan hari ini 9 orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Masih ada satu orang lagi A yang masih perlu diperiksa kesehatannya, ” Ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK (dikutip dari nationaltempo)
Firli merinci 10 tersangka korupsi tukin tersebut :
1. Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan (PPSPM
2. Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Lernhard Febrian Sirait (LFS), Staf PPK
4. Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran (Masih menjalani tes kesehatan)
5. Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran
6. Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP
7. Beni Arianto (BA), Operator SPM
8. Hendi (H), Penguji Tagihan
9. Haryat Prasetyo (HP), PPK
10. Maria Febri Valentine (MFV), Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akutansi
Lebih lanjut Firli mengungkapkan bahwa tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan terhitung 15 juni hingga 4 Juli 2023. Hingga bukti dari hasil penggeledahan rumah tersangka berhasil dikumpulkan.
KPK, lanjut Firli, telah menerima pengembalian uang sebesar Rp. 5,7 milliar dan logam mulia negara 45 gram sebagai upaya optimalisasi aset hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud. Firli mengungkapkan ini belum seberapa dengan kerugian negara yang disebabkan hingga Rp27,6 miliar dari kasus ini.
Korupsi uang tukin ini diduga digunakan untuk pemeriksaan BPK sebesar 1,035 miliar, dana taktis operasional kantor, keperluan pribadi seperti umroh, sumbangan nikah, THR serta pembelian aset seperti rumah, indor volley, mes atlit, kendaran dan logam mulia. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







