Koma.id– Direktur Imparsial Gufron Mabruri,prihatin dengan draft revisi UU TNI yang saat ini beredar di masyarakat. Menurutnya, revisi tersebut berpotensi memundurkan reformasi TNI yang telah dilakukan sejak tahun 1998. Bahkan berpeluang menggeser fungsi-fungsi TNI di luar pertahanan negara dan menjauhkannya dari profesionalisme.
“Hal ini dapat dilihat dalam beberapa pasal yang ingin diubah, yaitu Pasal 7 ayat (3) draft revisi yang menghapus check and balances dari DPR terkait pengerahan kekuatan TNI,” kata Gufron dalam sebuah diskusi publik di Universitas Negeri Yogyakarta, Kamis (8/6/2023).
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Mabruri menjelaskan bahwa revisi UU TNI akan memberikan dampak negatif terhadap upaya reformasi TNI yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Fungsi-fungsi di luar pertahanan negara yang terkait dengan dwifungsi ABRI, seperti campur tangan dalam urusan sipil, dapat terulang kembali.
Dalam pandangannya, revisi UU TNI tidak sejalan dengan tujuan reformasi TNI untuk memperkuat profesionalisme dan menjaga independensinya. Upaya ini cenderung mengambil langkah mundur dan berpotensi merusak progres yang telah dicapai selama ini.
“Seharusnya TNI hanya fokus untuk menghadapi ancaman eksternal, bukan urusan keamanan dalam negeri,” tegas Gufron.







