KOMA.ID – Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mendorong agar kasus payment gateway yang menyeret nama Denny Indrayana agar dituntaskan. Sebab kata dia, sampai dengan saat ini, kasus tersebut mengambang begitu saja.
“Kasus payment gateway, dimana kepolisian menyebut Denny Indrayana berperan dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Hari dalam keterangannya kepada Holopis.com, Jumat (2/6).
Diketahui, kepolisian menyebut Denny Indrayana berperan dalam penunjukan vendor, yaitu dua vendor yang ditunjuk Denny. Mereka antara lain ; PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
Beberapa saat setelah panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilakukan pada tahun 2015, Denny ditetapkan sebagai tersangka.
Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
Perkara yang sudah 8 (delapan) tahun mengendap ini menurut Hari, harus segera dituntaskan demi kepastian hukum.
“Tentunya harus dilanjutkannya proses hukum Payment gateway. Tujuannya agar ada penegasan dan menghadirkan kepastian hukum,” pungkasnya.












