Koma.id – Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.
“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” jelas Ali Fikri di kantornya, Senin (15/5/2023).
“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Andhi Pramono telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Kebijakan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.













