Koma.id – Tenaga kesehatan (Nakes) yang tergabung dalam lima organisasi profesi menggelar aksi damai pada Senin, (8/5/2023). Lima organisasi profesi kesehatan tersebut, diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Tuntutan aksi mereka yakni mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera menarik Omnibus Law RUU Kesehatan. Pasalnya, RUU Kesehatan tersebut dinilai tidak mengakomodir kepentingan dari para tenaga kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi menyayangkan aksi para tenaga kesehatan tersebut. Ia menilai, seharusnya tak perlu aksi namun langsung menyampaikan aspirasinya kepada DPR.
“Sebenarnya masyarakat terutama organisasi profesi yang berkaitan langsung dengan kesehatan bisa langsung menyampaikan aspirasinya kepada DPR dan bukan di jalanan,” kata Nurhadi kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023.
Ia menjelaskan bahwa tuntutan mereka dalam poin-poin ada di RUU Kesehatan itu masih dalam tahap proses pembahasan dan belum semuanya final. Karena itu semua masih bisa dibicarakan oleh tenaga kesehatan.
DPR RI Dorong Kepastian Kerja PPPK
“RUU Kesehatan ini kan belum final, artinya masih ada ruang partisipasi publik yang perlu dipertimbangkan, didiskusikan, dan diakomodir. Karena, partisipasi publik adalah keniscayaan agar RUU Kesehatan bisa komprehensif mewakili berbagai harapan juga kepentingan akan implementasi dan birokrasi di sektor kesehatan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih murah dan lebih baik,” ujar politikus NasDem ini.
Nurhadi juga mengatakan bahwa terkait RUU Kesehatan ini jika memang dianggap punya masalah dan sebagainya, maka terbuka lebar kesempatan untuk mendiskusikan hal ini bersama-sama.
“Tentu kita sangat terbuka dan inklusif untuk menerima saran dan masukan serta menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU Kesehatan yang tersedia yang nantinya akan kita bahas dan perjuangkan,” tegas legislator dapil Jatim VII ini.












