Koma.id – Usai melakukan penggledahan selama 5 jam tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan ruang kerja walikota Bandung Yana Mulyana senin petang (17/04/2023).
Tanpa mengeluarkan komentar apapun tim penyidik KPK langsung meninggalkan balai kota dengan membawa sejumlah koper berisikan dokumen dan hardisk yang diamankan di beberapa ruangan.
Sejumlah ruangan yang digledah penyidik KPK diantaranya ruang kerja walikota, ruang rapat walikota, ruang Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan Kota Bandung.

“Saya yang saya tau di ruangan kerja beliau, ruang rapat beliau, ruang ATCS itu saja yang saya tau, hanya dokumenta saja yang dibawa dan sekarang tidak disegel sekarang sudah dibuka.” Ujar Ema Sumarna, Sekda Kota Bandung Setelah mendamping peyidik KPK.
Meski demikian Ema Sumarna tidak mengetahui jenis dokumen apa saja yang dibawa penyidik sebagai barang bukti.
Seperti diketahui Komisi Pemeberantasan Korupsi menetapkan Walikota Bandung Yana Mulyana berserta sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City.













