Koma.id– Pengadilan Tinggi (PT DKI) Jakarta, menggelar sidang pembacaan putusan banding empat terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, hari ini Rabu (12/4/2023). Ada empat terdakwa yakni eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan dalam keterangannya dikutip Rabu (12/4/2023).
Adapun berkas perkara empat terdakwa tersebut sudah diterima PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
Berdasarkan susunan majelis hakim, sidang banding terdakwa Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso bersama dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Putri Candrawathi diketuai Ewit Soetriadi bersama dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Sedangkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo akan dipimpin oleh H.Mulyanto dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Terdakwa Kuat Ma’ruf akan diketuai oleh Abdul Fattah dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H. Mulyanto dan Tony Pribadi.







