Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Ini Deretan Majelis Hakim yang Bakal Sidangkan Gugatan Partai Berkarya soal Tunda Pemilu 2024

Views
×

Ini Deretan Majelis Hakim yang Bakal Sidangkan Gugatan Partai Berkarya soal Tunda Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ini Deretan Majelis Hakim yang Bakal Sidangkan Gugatan Partai Berkarya soal Tunda Pemilu 2024

Koma.id, Jakarta – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya (Berkarya) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, (17/4/2023).

Sebagai informasi, Partai Berkarya menyusul jejak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sebelumnya menggugat KPU RI secara perdata supaya bisa dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024. Sidang gugatan perdata Partai Berkarya terhadap KPU tersebut akan dipimpin oleh tiga hakim.

Silakan gulirkan ke bawah

“Ketua Majelis Hakim adalah Bambang Sucipto dengan Anggota Dulhusin dan Bernadette Samosir,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Kamis (6/4/2023).

Sebagai informasi, Bambang Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir merupakan Hakim Utama Muda dengan Pangkat/Golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Adapun gugatan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI ini ajukan Partai Berkarya dengan kategori perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan ini Dilayangkan Partai Berkarya usai dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Sama seperti gugatan Prima terdahulu, Partai Berkarya juga memasukkan gugatan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sebagai petitum mereka.

Berikut petitum lengkap Partai Berkarya atas KPU RI ke PN Jakpus:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

4. Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

5. Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai lenggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);

6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut, kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp. 215.000.000.000 (dua ratus lima belas miliar rupiah). Kemudian, kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah). Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah);

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali;

8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.