Koma.id – Gugatan perdata pencipta lagu “Bilang Saja,” Ari Bias, terhadap penyanyi Agnez Mo mengenai dugaan pelanggaran hak cipta kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12).
Sidang telah sampai pada tahap pembuktian dan keterangan saksi dari penggugat. Ari Bias turut menghadiri sidang tersebut bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dan tim.Sedangkan Agnez Mo diwakili pengacara Margareth Tacia Situmorang dan tim.
Pihak Ari menghadirkan dua saksi, yakni saksi fakta dan saksi ahli.Saksi faktanya adalah Komisioner LMKN, Johnny Maukar. Lalu, saksi ahli yang dihadirkan adalah dosen Fakultas Hukum UI, Agus Sardjono, yang biasa mengajar tentang HAKI.
Minola juga menyerahkan dua bukti kepada majelis hakim. “Video tadi ada dua. Flashdisk pertama membuktikan bahwa memang benar dalam tiga konser tersebut Agnez menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’. Yang kedua itu bukti bahwa kita telah bertulis surat, berkomunikasi kepada LMKN apakah ada lisensi, royalti dibayarkan, ternyata tidak ada,” tutur Minola usai sidang.
Sesuai aturan, kata Minola, jika belum ada lisensi dan pembayaran, maka artinya melanggar hukum. “Siapa yang bertanggung jawab? Menurut Prof Agus sebagai saksi ahli yang kita hadirkan yang bertanggung jawab siapa saja tidak harus EO, penyanyi juga bertanggung jawab karena dia adalah yang mempertunjukkan yang menggunakan karya cipta,” tutur Minola.
Margareth berjanji Agnez Mo akan kooperatif mengikuti jalannya kasus ini. “Jadi kami akan kooperatif sesuai dengan apa yang disampaikan saksi fakta maupun keterangan ahli tadi yang sudah menjelaskan mengenai siapa yang harus bayar, ke mana bayarnya? Seperti itu,” ujar Margareth usai sidang.
Kata Margareth, Agnez saat ini sedang berada di Amerika Serikat sehingga tidak bisa menghadiri sidang, tetapi memastikan taat hukum. “Kami pada prinsipnya kami ikutin seluruh mekanisme, ketentuan, kami kooperatif, kami sampaikan apa yang harus kami sampaikan. Tentunya itu semua mengacu sama ketentuan Undang-undang, pada prinsipnya pihak prinsipal kami (Agnez Mo) sangat taat undang-undang,” tutur Margareth.
Ari menggugat Agnez yang menyanyikan lagu “Bilang Saja” dalam tiga acara HW Group pada Mei 2023 di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. Setiap acara, Ari menuntut nilai kerugian sebesar Rp 500 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 1,5 miliar.
Dengan adanya gugatan ini, Margareth mengungkapkan bahwa Agnez bereaksi santai. “Prinsipal santai aja, dia taat undang undang. Selama ini setiap kerja sama enggak pernah ada masalah, karena kita tahu aturan jadi dia tahu posisi. Enggak mungkin juga dia melanggar aturan, karena baru kali ini aja kita ada masalah,” ujar Margareth usai sidang.
Ia juga menyebut kliennya tak berpesan apa-apa. “Karena Agnez sendiri enggak tahu kalau pada akhirnya dia digugat seperti ini,” ucap Margareth. Pekan depan, sidang akan berlanjut dengan agenda keterangan saksi dari pihak Agnez Mo.