Koma.id – Kuasa hukum Eks Kapolres Bukttinggi AKBP Dody Prawiranegara Adriel Viari Purba, menilai, Irjen Teddy Minahasa pantas dituntut hukuman mati.
Sebab, menurut Adriel, aktor intelektual dalam kasus peredaran sabu yang menjerat kliennya adalah Teddy Minahasa.
Adriel menegaskan, mantan Kapolda Sumatera Barat itu harus mendapatkan hukuman lebih berat daripada terdakwa lain.
“Jadi harusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih besar hukumannya daripada Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma’arif, dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang,” ujar Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Adriel melihat, pengaruh jenderal bintang dua tersebut sangat kuat sehingga Dody tidak kuasa menolak perintah.
Saat ditanya soal hukuman yang sesuai untuk Teddy Minahasa, Adriel mengaku tak ingin mendahului tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, dilihat dari cara Teddy mengintervensi, membujuk, hingga memerintah anak buahnya dalam kasus peredaran sabu, Adriel berpandangan, Teddy pantas dihukum mati.
“Dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam. Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk Pak TM, hukuman mati,” pungkasnya.













