Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Tok! DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Views
×

Tok! DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Sebarkan artikel ini
Tok! DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Koma.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

“Apakah dapat disetujui?” kata Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, (21/3)

Silakan gulirkan ke bawah

“Setuju,” ujar peserta rapat.

Sebagai informasi, rapatini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Tampak Wakil Ketua DPR Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F. Paulus. Hadir juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di ruang sidang.

Rapat paripurna ini melibatkan sebanyak 380 dari 575 anggota Dewan. Sebanyak 75 anggota hadir secara fisik dan 210 anggotal secara virtual serta izin sebanyak 95 anggota.

“Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapur DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 75 orang, hadir virtual 210, kemudian izin 95, total 380. Memang pada saat ini DPR sedang melaksanakan rapat-rapat di luar gedung DPR karena banyak hal yang dilakukan oleh untuk bisa menemukan konstituennya dan lain-lain,” kata Puan Maharani.

Agenda pembahasan dalam rapat paripurna hari ini meliputi :

1. Pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) calon Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;

4. Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

5. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.