Koma.id – Ketua Umum Partai PRIMA, Agus Jabo menegaskan bahwa yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri bukanlah sengketa pemilu melainkan dugaan KPU yang menghambat partainya ikut dalam kontestasi politik di 2024.
“Yang kita ajukan ke PN bukan sengketa pemilu, kita juga paham PN tidak berwenang, yang kita ajukan adalah perbuatan melawan hukum KPU RI yang menghambat kami ikut dalam partai politik peserta pemilu,” kata Agus Jabo dalam konferensi pers, Jumat (3/3/2023).
Kata Jabo, sebelumnya mereka juga telah melakukan berbagai upaya Hukum, Partai Prima juga telah melakukan upaya hukum ke Bawaslu ke PTUN.
“Atas nama HAM sebagai warga negara, kami meminta agar hak kami sebagainwarga negara untuk berpolitik dan menjadi peserta pemilu harus di pulihkan, atas putusan PN, KPU telah terbukti melawan hukum,” ungkap Jabo.
“Untuk itu kami menghormati putusan PN jakarta pusat, serta menghimbau semua pihak menghormati, baik pejabat negara, ahli hukum maupun partai politik,” tambah dia lagi.
DPR Dukung Usia Pensiun Polisi 60 Tahun
Wakil Ketua Umum Prima, Mangapul Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sebagai partai politik telah melakukan semua syarat dan ketentuan yang telah di buat berdasarkan hukum.
“Betapa sulitnya kami bisa memenuhi struktur. Kami telah menempuh adjudifikasi dan upaya lain, sehingga terbukti kami berhak mengikuti pemilihan umum,” kata Mangapul.
“Kalau ada opini mengatakan PN Jakpus tidak berwenang dan serta merta, kami minta sampaikan kepada upaya hukum lain, ini merupakan perbuatan melawan hukum, bukan sengketa pemilu. Kami ingin memenuhi hak politik dalam keadaan apapun,” tegas aktivis 98 ini.












