Gulir ke bawah!
HukumNasional

Partai Prima: KPU Terbukti Melawan Hukum

10668
×

Partai Prima: KPU Terbukti Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono, mengatakan, kemenagan atas gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum, membuktikan KPU telah terbukti melawan hukum. Pasalnya gugatan yang pihaknya ajukan ke PN bukan sengketa pemilu, melainkan perbuatan melawan menghambat berpartisipasi dalam partai politik peserta pemilu.

“KPU telah terbukti melawan hukum. Untuk itu kami menghormati putusan PN jakarta pusat, serta menghimbau semua pihak menghormati, baik pejabat negara, ahli hukum maupun partai politik,” kata Jabo saat konpers di DPP Prima, Sabtu (3/3/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu Sekjend Prima Dominggus Oktavianus Tobu, menguraikan pihaknya
telah mendaftar 100 persen seluruh kelengkapan yang ditentukan sebagai peserta pemilu. Namun dalam sipol KPU Prima malah tidak memenuhi syarat. Sehingga melakukan upaya hukum dengan menggugat KPU karena melakukan standard ganda dalam melakukan verifikasi.

“Kemudian atas putusan KPU kami diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, namun KPU tidak benar benar melaksanakan putusan Bawaslu, misalnya tidak diberi kesempatan melakukan perbaikan data. Pada akhirnya kami melakukan gugatan perdata ke PN terkait perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.