Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Waspadai Ada Kepentingan Terselubung Dibalik Masifnya Menaikkan Isu KM 50 dengan Sebar Hoax & Menyesatkan Publik

Views
×

Waspadai Ada Kepentingan Terselubung Dibalik Masifnya Menaikkan Isu KM 50 dengan Sebar Hoax & Menyesatkan Publik

Sebarkan artikel ini
KM 50 ilustrasi

KOMA.ID – Narasi tentang kasus penembakan di KM 50 sengaja di gaungkan untuk mendeskreditkan Pemerintahan Jokowi dan institusi Polri.

Terpantau di media, isu KM 50 ini menunggangi beberapa kejadian yang menjadi trending agar bisa mencuri perhatian publik. Harapannya, isu tersebut bisa menjadi perbincangan masyarakat di ruang publik.

Silakan gulirkan ke bawah

Isu KM 50 diangkat kembali dibahas pasca vonis Sambo, di-framing seolah-olah kasus KM 50 yang menewaskan anggota Laskar FPI belum selesai dan masih terkatung-katung.

Selanjutnya, muncul lagi saat peristiwa helikopter yang ditumpangi Kapolda Jambi juga dikaitkan dengan KM 50. Juga kembali muncul kasus Mario Dandi dengan korban anak pengurus Ansor dikaitkan juga dengan KM 50.

Selanjutnya, beredar kabar yang menyebut bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki bukti keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus KM 50 yang menewaskan 6 Laskar FPI.

Informasi tersebut disebarkan oleh akun Youtube dengan 108 ribu pengikut bernama Agenda Politik pada Jumat (24/2/2023). Dilihat dari unggahan tersebut secara utuh, isi video itu tidak memiliki keselarasan antara narasi dalam judul dan thumbnail. Hanya bermain framing judul untuk menaikkan tensi KM 50.

Dari rentetan framing isu tersebut, seperti ada kepentingan jelang Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai dalam kasus KM 50, narasi yang dibangun seolah-olah belum selesai dan terkatung-katung. Dia pun heran dengan munculnya informasi hoax berseliweran terkait KM 50.

“Yang begini harus segera ditindak, karena menyebarluaskan secara masif untuk dikonsumsi dan memprovokasi masyarakat awam,” kata Teddy, dalam keterangannya, Senin, 27 Februari 2023.

Dia mengatakan kasus tersebut sudah selesai karena merujuk putusan pengadilan dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA). Dari putusan itu, polisi menembak yang jadi pelaku melakukan pembelaan terpaksa yang sudah melampaui batas. Maka itu, kata dia, polisi yang melakukan penembakan dibebaskan dari segala tuntutan.

“Kasus tersebut sudah selesai, sudah ada putusan pengadilan dan telah dikuatkan oleh MA,” jelas Teddy.

Pun, dia menambahkan, dalam KM 50 juga semua bukti sudah diuji di pengadilan. Lalu, fakta dalam persidangan juga sudah.

“Sehingga tujuan dari para penyebar hoax adalah untuk membuat kerusakan. Maka sebelum kerusakan terjadi, wajib dilumpukan,” katanya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.