Koma.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawahti 20 tahun penjara juga empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan keptusan majelis hakim harus dihormati dalam rangka menegakan hukum yang seadil-adilnya.
“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati,” ujar Jokowi usai membuka pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023)..
Jokowi menegaskan. kewenangan menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa merupakan wilayah yudikatif pengadilan. Dia memastikan pemerintah tidak bisa ikut campur.
“Itu, wilayah, wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” kata dia.
Presiden menilai putusan yang dijatuhkan hakim sudah mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada. “Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti,” ujarnya.
Selain itu, menurut Jokowi, kesaksian para saksi menjadi pertimbangan penting dalam vonis Ferdy Sambo cs. Jokowi lalu menegaskan pemerintah tak bisa bicara lebih jauh soal putusan hakim tersebut.
“Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, ” tutupnya.