Koma.id – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan apresiasi atas penanganan kasus yang menyeret bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan perkara yang sangat serius, karena menghilangkan nyawa orang yang dalam hal ini adalah Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (13/2).
Ia menilai dalam proses persidangan, para kuasa hukum Ferdy Sambo malah terkesan terlalu melankolis dengan kasus yang mereka tangani.
“Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” ujarnya.
Namun dilihat dari sepak terjang majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso, Mahfud memberikan apresiasi.
Profesionalisme dan independensi majelis hakim akhirnya membawa kepada vonis yang menurut banyak kalangan sudah sesuai dengan azas keadilan.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, bahwa ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso telah membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Hukuman yang dijatuhkan ada vonis mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” tegasnya.