Koma.id – Vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera dijatuhkan.
Majelis hakim menjadwalkan agenda vonis lima terdakwa pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Jakarta Selatan (PN) Jaksel.
Berikut jadwalkan agenda vonis lima terdakwa:
– Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis pada 13 Februari 2023.
– Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf divonis pada 14 Februari 2023.
– Richard Eliezer akan menjalani sidang putusan hakim pada 15 Februari 2023.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tiga terdakwa lain, Putri, Ricky, dan Kuat dituntut hukuman yang sama, yakni delapan tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan juga akan memasuki sidang putusan hakim. Para terdakwa sudah melewati sidang pleidoi atau nota pembelaan.
Terdakwa Chuck Putranto dalam pleidoinya mengaku kecewa karena mantan bosnya, Ferdy Sambo, memanfaatkan dirinya. Hal yang sama juga diungkapkan Irfan Widyanto. Menurutnya, para terdakwa obstruction of justice ditipu Ferdy Sambo.
Menjelang sidang vonis, hakim diharapkan berdiri teguh dan tak mudah dipengaruhi.