Koma.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya tengah mengkaji wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mendagri mengatakan, jika DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.
“Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya,” kata Tito, Rabu (25/1/2023).
“Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji,” tambah dia lagi.
Dalam kajian perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, ujar Tito, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.
“Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya,” ujarnya.











