Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

100 Ribu Kepala Desa Aksi Damai Sampaikan 12 Aspirasi ke DPR 5 Juli, Salah Satunya Gaji dan Tunjangan dari APBN

Views
×

100 Ribu Kepala Desa Aksi Damai Sampaikan 12 Aspirasi ke DPR 5 Juli, Salah Satunya Gaji dan Tunjangan dari APBN

Sebarkan artikel ini
100 Ribu Kepala Desa Aksi Damai Sampaikan 12 Aspirasi ke DPR 5 Juli, Salah Satunya Gaji dan Tunjangan dari APBN

Koma.id Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) akan mengadakan aksi damai mengawal revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aksi damai untuk mendukung lancar pembahasan Revisi Undang- Undang tersebut dan mengawal agar Aspirasi Desa seluruh Indonesia terakomodir dalam proses pembahasan.

Silakan gulirkan ke bawah

Aksi tersebut akan di gelar pada Rabu (5/7/2023) di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Aksi itu akan dihadiri seratus ribu kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia.

Dalam surat undangan aksi yang diterima redaksi, APDESI juga melampirkan beberapa aspirasi dalam rangka revisi UU tersebut.

Di antaranya yakni;

  1. Asas Pengaturan Desa dalam UU No 6 tahun 2014 benar benar
    diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan turunannya yaitu Rekognisi dan Asas Subsidioritas.
  2. Dana Desa ditetapkan sebesar 10% dari APBN, bukan 10% dari dana transfer daerah
  3. Masa Jabatan kepala Desa 9 tahun 3 periode dan atau 9 tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan.
  4. Pemilihan Kepala Desa secara Serentak Wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota
  5. Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa mendapatkan Penghasilan berupa Gaji/Tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta. Tunjangan Purna Tugas dihitung berdasarkan lama dan masa pengabdian
  6. Yuridiksi wilayah pembangunan kawasan Desa
  7. DAK (Dana Alokasi Khusus) Desa
  8. Pejabat Kepala Desa diangkat melalui musyawarah Desa
  9. Pemilihan Kepala Desa bisa diikuti oleh Calon Tunggal.
  10. Dana Operational Kepala Desa sebesar 5% dari Dana Desa
  11. Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
  12. Kekayaan Milik Desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari Pemerintah pusat/daerah, BUMN dan Swasta
Jangan lupa temukan juga kami di Google News.