Koma.id – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) akan mengadakan aksi damai mengawal revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aksi damai untuk mendukung lancar pembahasan Revisi Undang- Undang tersebut dan mengawal agar Aspirasi Desa seluruh Indonesia terakomodir dalam proses pembahasan.
Aksi tersebut akan di gelar pada Rabu (5/7/2023) di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Aksi itu akan dihadiri seratus ribu kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia.
Dalam surat undangan aksi yang diterima redaksi, APDESI juga melampirkan beberapa aspirasi dalam rangka revisi UU tersebut.
Di antaranya yakni;
- Asas Pengaturan Desa dalam UU No 6 tahun 2014 benar benar
diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan turunannya yaitu Rekognisi dan Asas Subsidioritas. - Dana Desa ditetapkan sebesar 10% dari APBN, bukan 10% dari dana transfer daerah
- Masa Jabatan kepala Desa 9 tahun 3 periode dan atau 9 tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan.
- Pemilihan Kepala Desa secara Serentak Wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota
- Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa mendapatkan Penghasilan berupa Gaji/Tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta. Tunjangan Purna Tugas dihitung berdasarkan lama dan masa pengabdian
- Yuridiksi wilayah pembangunan kawasan Desa
- DAK (Dana Alokasi Khusus) Desa
- Pejabat Kepala Desa diangkat melalui musyawarah Desa
- Pemilihan Kepala Desa bisa diikuti oleh Calon Tunggal.
- Dana Operational Kepala Desa sebesar 5% dari Dana Desa
- Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
- Kekayaan Milik Desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari Pemerintah pusat/daerah, BUMN dan Swasta













