Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

APDESI Demo di Istana 8 Desember, Minta Prabowo Cabut PMK 81 dan 49

Views
×

APDESI Demo di Istana 8 Desember, Minta Prabowo Cabut PMK 81 dan 49

Sebarkan artikel ini
APDESI Demo di Istana 8 Desember, Minta Prabowo Cabut PMK 81 dan 49

Koma.id Jelang aksi besar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada 8 Desember 2025, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Nasional, Sunan Bukhri, membeberkan substansi utama tuntutan mereka kepada pemerintah. Dalam wawancara eksklusif, Sunan menegaskan bahwa aksi ini digelar karena kebijakan baru Kementerian Keuangan dinilai merugikan desa-desa di seluruh Indonesia.

Sunan menyebut tuntutan pertama adalah meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan perubahan dari PMK 108/2024 terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Desa.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, PMK 81 menyebabkan Dana Desa tahap dua non-earmark tidak dicairkan sehingga banyak desa mengalami kekosongan anggaran.

“Ini merugikan seluruh desa di Indonesia. Honor Posyandu, PKK, Karang Taruna, Penjaga Makam, Linmas, dan berbagai kegiatan desa belum terbayar karena penundaan Dana Desa tahap dua,” tegas Sunan pada Kamis (4/12/2025).

Ia juga menyoroti desa-desa yang terdampak bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang membutuhkan percepatan pencairan Dana Desa untuk penanganan darurat.

Tuntutan kedua adalah pencabutan PMK 49 Tahun 2025 terkait pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (KMP). Sunan menilai skema pinjaman dengan mekanisme pemotongan langsung terhadap Dana Desa membuat desa “sekarat”.

“Kami mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Tetapi tata caranya dengan PMK 49 membuat desa seperti kaget, seperti kena serangan jantung,” ujarnya.

Sunan menilai pemotongan yang bersifat otomatis terhadap Dana Desa dapat mengganggu stabilitas keuangan desa. Jika mekanismenya dirancang lebih lembut dan tidak langsung, menurutnya desa masih dapat berbenah dan menyesuaikan diri.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum PMK 81 diterbitkan, APDESI telah menggelar audiensi marathon dengan beberapa kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Keuangan.

Namun, aspirasi tersebut dianggap belum mendapat respons yang baik. “Sehari sebelum PMK 81 terbit, kami sudah audiensi menyampaikan keberatan. Tapi Pak Menteri langsung nge-gas. Besoknya PMK 81 keluar,” kata Sunan.

Terkait jumlah massa aksi, Sunan menyebut estimasi peserta mencapai 50 ribu orang, meski angka tersebut masih bersifat perkiraan.

Massa direncanakan berkumpul di kawasan Monas dan Patung Kuda, kemudian menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

Sunan menegaskan bahwa aksi 8 Desember bukan untuk menolak pemerintah atau program pemberdayaan desa, tetapi untuk memperbaiki tata aturan yang berpotensi melemahkan desa secara finansial.

“Kami tidak menolak program KMP. Kami mendukung sepenuhnya. Tapi caranya harus diperbaiki,” katanya.

Aksi APDESI pada 8 Desember menjadi salah satu mobilisasi terbesar perangkat desa dalam beberapa tahun terakhir, dengan fokus pada keberlanjutan Dana Desa dan tata kelola kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada desa.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.