Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Hukuman Seumur Hidup?

Views
×

Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Hukuman Seumur Hidup?

Sebarkan artikel ini
Bharada E
Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua, Bharada E Memakai Baju Tahanan

Koma.id Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (18/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sidang Rabu, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi untuk tuntutan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini keduanya menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani persidangan pembacaan tuntutan dengan dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang dihadapinya, yakni perkara pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.