Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Soal OJK Penyidik Tunggal, Ombudsman : Potensi Tebang Pilih Makin Besar

Views
×

Soal OJK Penyidik Tunggal, Ombudsman : Potensi Tebang Pilih Makin Besar

Sebarkan artikel ini
Soal OJK Penyidik Tunggal, Ombudsman : Potensi Tebang Pilih Makin Besar

Koma.id – Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI mengkhawatirkan potensi tebang pilih kasus setelah OJK diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal di sektor jasa keuangan sebagaimana diatur di UU PPSK. Ia meminta OJK untuk membenahi diri terlebih dahulu.

Dengan menjadi penyidik tunggal, maka kasus yang selama ini ditangani oleh polisi dan kejaksaan, kini diambil alih oleh OJK.

Silakan gulirkan ke bawah

“Berarti kan nanti setelah berkas selesai, dia sampaikan ke pengadilan, mungkin gitu ya. Yang selama ini dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian diambil alih lah oleh OJK, gitu ya. Dulu kejaksaan masuk, kepolisian juga masuk, sekarang dengan adanya seperti ini kepolisian atau kejaksaan tidak boleh lagi mengungkap kasus kasus terkait keuangan,” kata Yeka kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Yeka lantas menyinggung pembentukan KPK. Menurut dia, isu korupsi bukan semakin berkurang tapi justru semakin banyak.

“Sekarang juga kekhawatirannya sama, jangan-jangan nanti setelah di OJK kasus keuangan jadi semakin banyak dan terjadi tebang pilih. Ini kasusnya kenapa? Karena sebetulnya yang harus dikerjakan oleh OJK itu yang paling penting itu adalah bagaimana OJK membangun industri keuangan yang sehat dulu deh,” beber Yeka.

Upaya untuk membangun industri yang sehat, jika tidak dilakukan OJK, maka menurut Yeka kewenangan penyidikan itu menjadi percuma. Padahal menurut dia tugas OJK itu adalah untuk membangun iklim industri kesehatan yang maju, aman dan sehat.

“Turunan dari itu apa? Fungsi pengawasan nya yang kuat. Jangan sampai kasus asuransi, jangan sampai kasus maraknya investasi bodong, jangan sampai dia lari ‘oh itu bukan tanggung jawab saya’. Masyarakat juga harus lebih pintar lagi,” tambahnya

Esensi penyidikan kasus pidana di sektor jasa keuangan yang sekarang diambil oleh OJK adalah membangun iklim industri yang sehat. Dia menekankan kepada OJK agar berbenah.

“Ombudsman berharap agar OJK membenahi ini dulu deh, diurutnya yaitu tadi bagaimana membangun iklim, bagaimana membangun sistem pengawasan karena kasus yang terjadi sekarang seperti kasus asuransi pun belum banyak yang diselesaikan oleh OJK dengan baik. Jangan jadi nanti OJK itu cuma digilir aja, ada orang setelah masuk kamu salah kamu tangkap, tapi iklimnya dulu dia benahi gitu lho,” tegas dia.

Yeka juga mengkhawatirkan adanya persekongkolan setelah OJK ditetapkan menjadi penyidik tunggal di sektor jasa keuangan. Dia berbicara soal sumber dana dan kaitannya dengan OJK.

“Yang kedua yang mau saya sampaikan karena ini satu-satunya khawatirnya yang harus yang dikhawatirkan oleh publik itu terjadi persekongkolan misalnya. Satu, OJK ini kan didanai oleh siapa, termasuk didanai oleh stakeholder oleh bank-bank, bank-bank mendanai. Jadi ada dana-dana yang masuk dari stakeholder masuk ke OJK. Nah salah satu stakeholder itu penyumbang dana terbesar, dirutnya, apa iya OJK berani,” beber Yeka.

Yeka mengatakan sumber pendanaan OJK harus mutlak dari APBN jika ditetapkan menjadi penyidik tunggal. Dia tidak ingin ada sumber dana lain yang masuk ke OJK.

“Mau OJK melepaskan itu, mau menjadi penyidik, maka syaratnya adalah sumber pendanaan bagi OJK harus mutlak dari APBN, tidak boleh dari yang lainnya, harus bersumber dari APBN nggak boleh dari bank lain nyetor duit dari stakeholder lainnya lah gitu ada pungutan-pungutan lah misalnya dari notaris pungutan biar dapet dari OJK dan sebagainya,” ujar Yeka.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU tersebut memperluas definisi Penyidik yang terdiri tidak hanya Penyidik Polri dan Penyidik PPNS namun juga mengadopsi Penyidik Pegawai Tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai Penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.