Koma.id– Kompolnas menyoroti langkah Ferdy Sambo, mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pencabutan tersebut merupakan bukti dan semakin menguatkan dugaan gugatan Ferdy Sambo mengada-ada.
“Menguatkan dugaan gugatan yang diajukan sangat mengada-ada dan kemungkinan besar ditolak majelis hakim PTUN. Jika yang bersangkutan mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Senin (2/1/2023).
“Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat. Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding,” ucapnya.












