Koma.id– Sekjen KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno, membantah soal dirinya diduga melakukan intimidasi terkait proses verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu.
“Adapun tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui video call pada tanggal 7 November 2022, itu tidak benar. Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi,” kata Bernad.
Bernad mengatakan kewenangan sekretariat sebatas pada fasilitasi tahapan pemilu. Soal kebijakan merupakan wewenang para ketua dan anggota KPU baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Kaitanya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, kewenangan sekretariat sebatas memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu. Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU, baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tutupnya.







