Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KUHP Baru Bisa Menyelamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Views
×

KUHP Baru Bisa Menyelamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
KUHP Baru Bisa Menyelamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Koma.id Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menerangkan disahkannya KUHP baru masih terus menimbulkan polemik akibat beberapa pasal yang dianggap banyak kalangan dapat membunuh kebebasan berbicara.

Dan pasal lainnya yang dipermasalahkan adalah mengenai terpidana mati hukumannya dapat dikurangi jika berkelakuan baik selama percobaan hukuman selama 10 tahun.

Silakan gulirkan ke bawah

“KUHP ini anti tessis dari harapan masyarakat yang ingin penerapan hukuman mati terutama bagi para pelaku kasus korupsi. Namun kenyataannya terpidana mati mempunyai peluang untuk selamat,” kata Achmad Selasa (13/12/2022).

Informasi tentang KUHP ini tentunya akan sangat menggembirakan bagi para pelaku kejahatan yang terancam hukuman mati. Sebut saja salah satunya adalah tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo yang kasusnya masih terus bergulir dan terancam hukuman mati. Bagi tersangka kasus tersebut tentunya informasi KUHP yang baru ini menjadi sebuah kabar yang menggembirakan.

Dia menerangkan lagi, katanya, pemerintah sudah tidak mau lagi berkompromi dengan aspirasi rakyat. Suara rakyat yang dinyatakan dalam berbagai unjuk rasa penolakan RKUHP yang dilakukan oleh banyak kalangan sudah tidak dipedulikan lagi. Ini adalah bentuk sikap otoritarian.

“Indonesia yang merupakan negara dengan tingkat korupsinya sebagai salah satu yang tertinggi tentunya sangat logis jika pasal ini akan berpotensi menjadi peluang bagi pejabat lapas untuk melakukan tindakan korupsi,” tandasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.