Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Turis Asing Tak Perlu Khawatir Soal UU KUHP Baru, Begini Penjelasan Menkumham

Views
×

Turis Asing Tak Perlu Khawatir Soal UU KUHP Baru, Begini Penjelasan Menkumham

Sebarkan artikel ini
Turis Asing Tak Perlu Khawatir Soal UU KUHP Baru, Begini Penjelasan Menkumham

Koma.id Media asing menyoroti terhadap pasal zina dalam UU KUHP yang baru disahkan oleh pemerintah melalui DPR.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan pasal tersebut merupakan delik aduan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (sex di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan,” kata Yasonna Rabu (7/12/2022).

Dia mengatakan tak mungkin seseorang ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina jika tidak ada laporan. Yasonna juga menegaskan pelapor hanya bisa dari keluarga dekat seperti suami atau istri.

“Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri. Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita,” ucapnya.

Dia meminta warga negara asing tidak khawatir dengan KUHP baru. Yasonna menegaskan pasal zina baru berlaku jika ada aduan dari keluarga dekat.

“Harus ada pengaduan. Jadi kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture,” ujar Yasonna.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.