Koma.id– Kementerian Keuangan, mencatat realisasi penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sampai dengan 18 November 2022 telah mencapai Rp 7,68 triliun dan ditujukan kepada 12.804.701 pekerja/buruh.
Penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per pekerja/buruh untuk sekali pembayaran yang akan disalurkan melalui Himbara dan PT Pos Indonesia.
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Adapun untuk penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut, diantaranya gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta, bukan PNS, TNI, dan Polri, serta belum menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.
Sementara penyaluran BSU ditargetkan kepada 16 juta pekerja/buruh, namun nantinya akan ada penyaringan sehingga target penerima berkisar 14 juta pekerja/buruh.
“BSU tidak hanya disalurkan melalui Bank Himbara, tetapi juga melalui PT Pos dengan mekanisme undangan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah,” dilansir dari instagram @ditjenperbendaharaan, Selasa (22/11/2022).
Indonesia-China Sepakat Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS
Diketahui, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dan untuk membantu pengusaha dalam mempertahankan kelangsungan usahanya untuk periode September hingga Desember 2022.
Anggaran BSU yang telah disiapkan pemerintah untuk tahun ini sebanyak Rp 8,8 triliun.













