Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami penggunaan APBD Papua, terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK mengambil langkah tersebut setelah tim penyidik memeriksa empat orang saksi. Yakni, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, Woro Pujiastuti (Pegawai Negeri Sipil / Bendahara Pengeluaran SETDA), Yance Parubak (Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua), dan Sesno (Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua).
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (19/10/2022).
Diketahui, Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di KPK.
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilai mencapai jutaan dollar Amerika Serikat. Jika dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar.













