Koma.id– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan menghadirkan tiga tersangka perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OoJ), hari ini Rabu (19/10/2022).
Sesi pertama persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.
Susunan Majelis Hakim dalam persidangan sesi pertama yakni Hakim Ketua Ahmad Suhel dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.













