KOMA.ID, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diminta mengusut dugaan keterlibatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam upaya merintangi atau menghalang-halangi pengkapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku beberapa tahun silam. Firli bahkan disebut sudah patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Demikian ditegaskan mantan Penyidik Senior KPK Praswad Nugraha. Praswad menyampaikan hal itu sekaligus merespon kesaksian Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Selain Firli, kata Praswad, KPK yang kini dikomandoi Setyo Budiyanto Dkk, harus berani memanggil dan memeriksa pimpinan KPK lain era Firli.
“KPK tidak hanya wajib memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka kepada Firli Bahuri sebagai bentuk dari manifestasi asas equality before the law atau perlakukan sama di hadapan hukum,” ungkap Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
“Jangan sampai KPK dikatakan menjadi tidak objektif untuk menegakkan hukum jika terkait dengan pimpinannya sendiri, maka dari itu segera tetapkan tersangka Firli Bahuri atas tindakan menghalang-halangi operasi tangkap tangan Harun Masiku dkk,” tegas Praswad menambahkan.
Dikatakan Praswad, kesaksian penyidik Rossa adalah fakta persidangan yang kemudian menjadi alat bukti sebagaimana diatur di dalam pasal 185 ayat 1 KUHAP. Praswad menilai, kesaksian tersebut saat ini sudah berkekuatan sebagai Alat Bukti.
“Berdasarkan fakta persidangan tersebut terungkap bahwa tidak hanya Hasto yang melakukan perintangan penyidikan, namun justru Ketua KPK yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK dan membahayakan keamanan jiwa dan keselamatan para penyelidik dan penyidik yang saat itu sedang bekerja,” ujar Praswad.
“Firli Bahuri diduga tidak hanya melanggar pasal 21 perintangan penyidikan, namun berdasarkan Pasal 67 UU KPK jika pimpinan KPK melakukan perbuatn korupsi (termasuk didalamnya menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi) maka hukumannya harus diperberat dengan menambah 1/3 dari ancaman pokok,” kata Praswad.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel menegaskan, KPK saat ini harus berani memeriksa Firli terkait Obstruction of Justice (OoJ) atau tindakan yang secara sengaja menghalangi, menghambat, atau mengintervensi proses penegakan hukum. Hal itu sekaligus untuk mengonfirmasi dugaankasus besar dibalik kasus Harun Masiku dan Hasto.
“Dengan terungkapnya dipersidangan, artinya nanti bisa menjadi pengembangan perkara. Terutama bila bisa diketahui apakah benar ada kasus besar dibalik kasus Harun Masiku dan Hasto. Dan apa motif dari Firli Bahuri melakukan OOJ tersebut. (KPK yang diketuai Setyo Budiyanto) harus berani (memeriksa Firli Bahuri),” ujar Novel.
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam persidangan menyebut Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK menyebarluaskan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2019 silam ke publik secara sepihak. Padahal, kata Rossa, OTT saat itu belum berhasil menangkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.













