Koma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia Onky Fachrur Rozie mengapresiasi kerja keras POLRI dan Kejagung.
CBA Desak Kejati Jateng Periksa Wamentan Sudaryono Usai Namanya Disebut Gus Yazid di Sidang Tipikor
“Informasi yang kami terima Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21) dan melibatkan beberapa tersangka, tentu hal tersebut tak luput dari kerja keras POLRI dan Kejagung” ujar Onky.
Terkait apresiasinya kepada Timsus bentukan Kapolri, Onky menilai Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berhasil membuktikan komitmennya memproses hukum Ferdy Sambo dan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya.
“Tentu hal ini menjadi pemantik meningkatnya kepercayaan publik pada institusi Polri, Kejagung juga bisa segera melakukan sidang atas kasus tersebut” tegas onky.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua lengkap dan akan segera disidangkan.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung hari ini.









