Koma.id– Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus peretasan hacker Bjorka.
“Ya tentunya (kemungkinan tersangka lain), kan masih berproses,” ujar Prasetyo, Selasa (20/9/2022).
Dedi mmemastikan akan menyampaikan hasilnya jika sudah menerima data dari tim khusus (timsus) yang menangani pengusutan hacker Bjorka.
Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
“Timsus sedang bekerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial MAH (21) asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.
MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).







