Koma.id – Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, AS (30), sopir truk trailer maut yang terlibat kecelakaan di Jalan Sultan Agung Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan tersangka oleh polisi.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada kelalaian dalam mengemudi,” ujar Agung, Kamis (1/9/2022).
Kepada petugas, mengaku mengantuk saat mengemudi, sehingg menyebabkan kendaraan yang dikemudikan oleng ke sisi kiri jalan dan menabrak tiang telekomunikasi. AS dijerat melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas. Ancamannya, hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Dia berangkat dari arah Narogong tujuan Surabaya, mengantuk. Tidak ada indikasi terpengaruh narkoba karena sudah dites urine,” tutupnya.







