Koma.id – Wacana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) dikritik banyak pihak lantaran dinilai menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada.
Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando EMaS, mempertanyakan urgensi dibentuknya lembaga tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan atas pembentukan DKN adalah apa urgensinya sehingga terkesan diburu-buru dan tertutup,” kata Fernando kepada Koma.id, Senin (29/8/2022).
“Jangan-jangan ada agenda lain untuk menempatkan Polri dibawah salah satu kementerian,” sambungnya.
Fernando menilai, usulan dibentuknya DKN dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) semasa dipimpin Agus Widjojo. Selain itu Lemhannas juga mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Sangat mungkin apabila DKN dibentuk maka Polri akan dibawah naungan salah satu kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri atau dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri seperti usulan Lemhannas,” katanya.
“Kalau memang sangat mendesak dibentuk DKN, sebaiknya semua proses dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak termasuk meminta pertimbangan banyak pihak yang betul-betul ahli dan mengerti mengenai keamanan,” pungkasya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Centra Initiative, Al Araf juga mempersoalkan wacana tersebut. Lagi pula, pembentukan DKN ini merupakan agenda lama yang dimasukkan ke dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Namun terdapat penolakan dari masyarakat sipil dan berujung gagalnya pengesahan RUU Kamnas.
“Saat ini sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi di bidang keamanan yaitu Kemenko Polhukam. Sedangkan, dalam hal memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, telah ada lembaga yang menjalankan fungsi tersebut yakni Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP),” katanya.









