Koma.id – Organisasi yang menamakan dirinya sebagai Gerakan Rakyat anti KPK (GEBRAK) merilis pernyataan sikapnya pada Rabu (17/8/2022).
Ketua GEBRAK KPK, Adi Baba menilai lembaga KPK tidak diperlukan lagi lantara sdah bersifat Ad Hoc, yang sewaktu-waktu bisa di bubarkan, dan tidak diatur oleh UUD ’45.
Dia menegaskan, Negara harus memberdayakan institusi POLRI yang saat ini telah bekerja dengan baik dalam hal mengusut kasus kasus kejahatan korupsi.
Kata dia, lembaga Kejaksaan Agung dinilai mumpuni dalam menangani perkara perkara korupsi.
“Lembaga KPK jangan menjadi lembaga Transaksional saja yang hanya tebang pilih, terbukti kasus kasus korupsi dibawah milyaran rupiah tidak diusut tuntas,” katanya.
Perbaiki Ekonomi Nasional, Dasco Ajak Bahlil Hingga Dony Oskaria Perkuat Investasi dan Regulasi
Dia mengatakan, alangkah baiknya ubsidi lembaga KPK dialihkan ke yang tepat sasaran seperti memperkuat pendidikan, kesehatan dan lembaga lembaga lainnya.
“Demikian pernyataan sikap dari Gebrak. Semoga ini menjadi jawaban atas kemandulan lembaga ini untuk memberantas korupsi,” katanya.













