Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Surya Darmadi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Views
×

Surya Darmadi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Sebarkan artikel ini
Surya Darmadi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Koma.id – Kejaksaan Agung menahan Pemilik Duta Palma Group sekaligus tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi selama 20 hari ke depan.

“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung Burhanuddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK.

“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin.

Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13.56 WIB guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

Selain itu, Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.