Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh, Wajib PCR

Views
×

Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh, Wajib PCR

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh, Wajib PCR

Koma.id –  PT Kereta Api Indonesia KAI
mewajibkan penumpang berusia 18 tahun ke atas yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Aturan baru naik kereta itu berlaku mulai Senin, 15 Agustus 2022. Demikian kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Agustus 2022.

Silakan gulirkan ke bawah

Semua penumpang kereta jarak jauh wajib menaati peraturan tersebut. Baik yang berangkat dari area Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.

Ketentuan perjalanan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, untuk calon penumpang kereta jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, mereka tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun jika penumpang dengan rentang usai tersebut baru menerima vaksin dosis pertama, mereka diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

“Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru,” ucap Eva.

KAI menolak pengguna kereta api jarak jauh yang tidak melengkapi persyaratan tersebut untuk berangkat. Penumpang dapat melakukan pembatalan tiket.

Pada masa transisi 15-17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan serta. Tiket juga bisa dibatalkan paling lama sampai H+7 dari tanggal keberangkatan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.