Koma.id – KPK mengamankan sejumlah bukti berupa dokumen dan barang elektronik saat menggeledah sebuah tempat tinggal dan kantor yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Hal itu terkait kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
“Lokasi tersebut, yaitu rumah tempat tinggal dan kantor yang diduga tempat dimaksud terdapat beberapa bukti terkait perkara ini. Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Tim penyidik masih menganalisis temuan barang bukti yang sudah disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang tersebut.
Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap itu. Yakni MAW (Bupati Pemalang), AJW (swasta/Komisari PDAU), SM (Pj Sekda Pemalang), SG (Kepala BPBD Pemalang), YN (Kepala Diskominfo Pemalang) dan MS (Kepala Dinas PUTR Pemalang).
Penerima suap ialah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU).
Pemberi suap, Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Barang bukti yang diamankan uang tunai sejumlah Rp136 juta, buku tabungan atas nama AJW dengan total uang yang masuk sekitar Rp4 miliar, slip setoran bank atas nama AJW dengan jumlah Rp680 juta, dan kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW.







