Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Formappi Sebut Kinerja DPR Tak Ada yang Mengagumkan, Ini Alasannya

Views
×

Formappi Sebut Kinerja DPR Tak Ada yang Mengagumkan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Formappi Sebut Kinerja DPR Tak Ada yang Mengagumkan, Ini Alasannya

Koma.id Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti kinerja DPR selama masa sidang V Tahun 2021-2022 yang dimulai pada 17 Mei dan berakhir pada 7 Juli 2022.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan masa sidang itu cukup produktif jika melihat total RUU yang akhirnya bisa disahkan oleh DPR.

Silakan gulirkan ke bawah

Tercatat ada 11 RUU yang berhasil disahkan pada masa sidangtersebut. Sayangnya dari 11 RUU yang disahkan tersebut, hanya 3 RUU yang berasal dari Daftar RUU Prioritas 2022.

Delapan RUU lainnya merupakan RUU Kumulatif Terbuka yang semuanya terkait UU Provinsi (5 RUU) dan DOB (3 RUU DOB Papua).

“Dengan demikian produktivitas legislasi sesungguhnya biasa-biasa saja karena 3 RUU yang disahkan dari Daftar RUU Prioritas 2022 tentu bukan sesuatu yang mengagumkan,” kata Lucius Karus, Sabtu (13/8/2022).

“Tambahan RUU dari cluster Kumulatif Terbuka memang selalu mampu menutup potret kinerja rendah DPR dalam melaksanakan fungsi legislasi,” sambungnya.

Dia menjelaskan, selain produktivitas yang tidak luar biasa di atas, dinamika pembahasan RUU pada masa sidang itu dinilai sangat mengecewakan.

Hal itu , kata dia, terlihat dari kebiasaan DPR yang masih suka memperpanjang proses pembahasan RUU.

“Tercatat ada 3 RUU yang pembahasannya diputuskan untuk diperpanjang. Yang lebih mengecewakan adalah keputusan DPR untuk menghentikan proses pembahasan RUU Penanggulangan Bencana,” ujarnya.

Ditegaskan dia bahwa tuntutan penguatan regulasi kebencanaan sesungguhnya merupakan kebutuhan mendesak jika mengingat kerawanan bencana alam di Indonesia.

Kata dia, jika ditambah dengan ancaman bencana non-alam seperti pandemi Covid 19 yang masih berlangsung maka ancaman bencana tentu sesuatu yang nyata.

“Bagaimana bisa DPR justru menghentikan pembahasan RUU yang tuntutan kebutuhannya sangat jelas? Apalagi alasan penghentian itu nampak sangat elitis yakni karena perbedaan sikap antara Pemerintah dan DPR terkait posisi BNPB dalam proses pembahasan,” katanya.

“Lho sejak kapan pembahasan RUU berlangsung tanpa perbedaan pendapat? Bukankah tuntutan untuk membahas RUU justru karena adanya perbedaan-perbedaan sikap baik antara DPR dan Pemerintah maupun antar fraksi di DPR? Mengapa pada pembahasan RUU Penanggulangan Bencana perbedaan sikap itu justru menjadi petaka yang menghentikan pembicaraan penting terkait regulasi kebencanaan? Ini benar-benar konyol sih,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.