Koma.id – Organisasi yang bergabung di bendera KSPI pimpinan Said Iqbal yang melarang buruh ikut dalam aksi sejuta buruh tanggal 10 Agustus ternyata sangat berdampak.
Alhasil, jumlah massa yang digadang-gadang sejuta buruh cuma isapan jempol semata.
Sebelumnya, Iqbal menyampaikan larangannya dalam sepucuk surat bernomor 0117/DEN-KSPI/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 yang ditujukan untuk semua Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI.
Indonesia-China Sepakat Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS
“Bersama ini diinstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melarang anggotanya mengikuti aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022 yang dipelopori oleh Sdr. Jumhur Hidayat dan Sdr. Arif Winardi. Perjuangan penolakan Omnibus Law undang undang Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 oleh KSPI dan Federasi Afiliasi sudah disiapkan agenda agenda perjuanganya baik dalam bentuk aksi maupun lobby,” tulis Iqbal.
Pada hari H tanggal 10 Agustus, massa buruh melakukan aksi demonstrasi didepan gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Masa buruh tergabung dalam aksi sejuta buruh guna memperjuangkan sejumlah tuntutannya, terutama terkait Ominbus Law Cipta Kerja.
Massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, salat satunya menuntut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dicabut.
Ketua Kongres Aliasni Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan setidaknya aksi massa pada hari ini setidaknya untuk menuntut 3 poin penting.
Hal itu telah menggerakkan aksi sejuta buruh untuk bergerak pada hari ini.
“Aksi tuntutannya cabut Omnibus Law Cipta Kerja, batalkan RKUHP, dan turunkan harga-harga,” ujarnya, Rabu (10/8/22).
Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, Mohammad Jumhur Hidayat menjelaskan, kaum buruh yang berjuang pada hari ini sudah sering melakukan aksi.
“Bahkan mungkin ratusan aksi telah kita lakukan untuk menuntut penolakan dan pencabutan UU Omnibus Law ini,” kata Jumhur.
Kendati demikian, dia menilai, pemerintah maupun DPR tetap menghiraukan aspirasi dari kaum buruh.
“Tetap saja para penguasa, baik itu di Pemerintahan, DPR bahkan Kehakiman tidak menghiraukan tuntutan kita,” ujar Jumhur.
Padahal Jumhur menganggap, tuntutannya merupakan sesuatu yang sah dan konstitusional karena menyangkut standar kehidupan yang layak bagi kemanusiaan yang dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila.













