Koma.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Batak Bersatu (MBB), mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dengan cepat menaikan status Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Inilah bukti komitmen bapak Kapolri dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan tanpa memandang apapun jabatannya,” kata Ketua Umum MBB, Gokma Purba kepada Koma.id, Rabu (10/8/2022).
Gokma juga menilai penjelasan Kapolri dan jajaran mengenai kronologi dan peran para tersangka dalam pembunuhan Brigadir J sangat transparan. Bahkan bisa diterima dengan akal dan sesuai harapan masyarakat.
“Inilah bukti komitmen Bapak Kapolri dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan tanpa memandang apapun jabatannya. Kami Mahasiswa Batak Bersatu mendoakan dan mendukung selalu kinerja Bapak Kapolri,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo sebagai sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pejabat tinggi (Pati) berpangkat Jenderal Bintang Dua itu bahkan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bahkan ancamannya cukup serius, yakni hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.











